Beranda | Artikel
Menghadiri Undangan Saat Sedang Berpuasa
Selasa, 25 Agustus 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Menghadiri Undangan Saat Sedang Berpuasa adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 6 Muharram 1442 H / 25 Agustus 2020 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Menghadiri Undangan Saat Sedang Berpuasa

Bab yang akan kita bahas adalah bab yang ke-102, باب ما يقوله من حضر الطعام وهو صائم إذا لم يفطر (Bab tentang orang yang dia menghadiri undangan sementara ketika itu dia sedang puasa). Bab ini menunjukkan bahwa seorang yang diundang dalam satu walimah atau diundang makan dan pada hari itu dia sedang berpuasa, maka dia dianjurkan untuk menghadiri undangan itu meskipun dia tidak ikut makan pada acara tersebut. Namun apa yang dia lakukan dan apa yang dia ucapkan untuk orang yang mengundangnya dan dia menghadiri undangan itu tetapi dia tidak makan?

Ini adalah satu pedoman dan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang masalah ini. Karena memang terkadang ketika kita diundang oleh seseorang atau teman atau sahabat yang baik atau yang lainnya, kita sedang dalam keadaan berpuasa. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Apabila salah seorang dari kalian diundang, maka hendaknya dia mendatangi undangan itu. Seandainya dia dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya dia mendoakan orang yang mengundang. Tetapi kalau dia memang tidak berpuasa, maka silahkan dia makan pada undangan tersebut.” (Hadits shahih riwayat Imam Muslim dalam kitab shahihnya)

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang hukum menghadiri suatu undangan makan yang di sana tidak ada maksiatnya, tidak ada kemungkaran-kemungkarannya, tidak ada perbuatan bid’ah yang tidak dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka hukum mendatanginya adalah wajib. Kecuali orang itu berhalangan, dia mungkin sakit atau ada satu urusan yang tidak bisa dia tinggalkan, ini boleh untuk tidak menghadirinya. Tetapi selama orang itu tidak ada halangannya dan dalam acara yang dia diundang tersebut tidak ada kemaksiatan-kemaksiatan dan perbuatan yang munkar, maka dia wajib menghadiri undangan tersebut.

Jika seseorang dalam keadaan berpuasa, itu pun kata para ulama tetap harus mendatangi undangan tersebut. Misalnya ketika diundang, seseorang sedang berpuasa untuk menggantikan puasa yang dia tinggalkan saat Ramadhan, atau dia sedang berpuasa nadzar, atau sedang berpuasa kaffarah, itu wajib baginya, maka ini dia tentu tidak boleh membatalkan puasanya. Karena puasa yang dia lakukan itu adalah puasa wajib.

Tetapi misalnya ketika seseorang diundang makan atau satu walimah, dia sedang dalam keadaan puasa dan puasanya bukan puasa wajib, misalnya puasa senin kamis, maka dia silahkan datang dan dikembalikan kepada dirinya. Jika dia menghendaki dia melanjutkan puasanya, dia tetap datang dan dia doakan orang yang mengundangnya. Atau juga sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, bahwa orang yang sedang berpuasa sunnah jika dia diundang untuk makan di siang hari, maka dia yang mengatur dirinya, apabila dia menghendaki dia berbuka, yakni dia membatalkan puasa sunnahnya, tapi kalau dia menghendaki dia tetap melanjutkan puasa sunnahnya dan mendoakan orang yang mengundang dia untuk makan.

Orang yang diundang makan dan pada saat makan dia tidak makan, maka dia dianjurkan untuk mendoakan orang yang mengundangnya. Misalnya dengan doa: “Semoga Allah memberkahi, semoga Allah merahmati orang yang mengundang itu, keluarganya, harta bendanya, kehidupannya, semoga diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Intinya dengan doa-doa yang baik dan penuh dengan keberkahan dan kebaikan bagi tuan rumah atau orang yang mengundang tersebut.

Kemudian yang juga patut untuk kita pahami dalam masalah ini bahwa puasa itu tidak menghalangi seseorang untuk menhadiri undangan makan. Paling tidak dia datang untuk bertemu dengan orang yang mengundangnya kemudian mendoakan orang yang mengundangnya, itu suatu hal yang bisa dia lakukan, walaupun dia tidak makan dalam undangan tersebut.

Diantara manfaat menghadiri undangan adalah untuk silaturahim, juga untuk mendoakan tuan rumah dengan doanya, dengan ibadah puasanya, semoga mereka pun yang mengundang mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kehadiran orang tersebut. Ini yang disebutkan oleh para ulama diantara hal-hal yang bisa diambil dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini.

Bab 103

باب مَا يقوله مَن دُعِيَ إِلَى طعامٍ فتبعه غيرُه (Bab tentang apa yang seyogyanya disampaikan oleh orang yang diundang makan oleh seseorang lalu ada orang lain yang tidak diundang mengikutinya). Orang yang diundang tadi, apa ucapannya kepada orang yang mengundang karena dia membawa satu orang yang tidak diundang.

Kata Imam An-Nawawi Rahimahullah, dari Abu Mas’ud Al-Badri Radhiyallahu ‘Anhu, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dia mengikuti perang Badr, beliau berkata, bahwa ada seorang yang mengundang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk makan dengan makanan itu cukup untuk 5 orang. Kemudian ketika mereka pergi ada satu orang yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan yang diundang itu. Seorang yang mengikuti ini tidak diundang. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di pintu rumah orang yang mengundang, maka beliau bersabda:

إن هذا تبعنا، فإن شئت أن تأذن له، وإن شئت رجع

“Sesungguhnya orang yang satu ini mengikuti kami, maka kalau kamu menghendaki kamu izinkan dia untuk ikut serta, tetapi kalau juga kamu menghendaki untuk dia tidak mengikuti maka dia akan pulang.”

Maka tuan rumah itu menjawab: “Aku izinkan dia Wahai Rasulullah.”

Di sini kita melihat tentang Al-Karam yang merupakan darah daging orang-orang Arab. Jangankan sesudah datangnya Islam, sebelum datangnya Islam saja menjamu tamu itu sudah merupakan tradisi yang mendarah daging di tanah Arab tersebut. Kita mengenal orang-orang yang karam, hatim, seperti Ath-Tha’i, salah seorang yang luar biasa dermawannya dalam menghormati dan menjamu tamu.

Jadi ini adalah satu tradisi yang memang sudah mendarah daging di kalangan Arab. Makanya kalau ada orang Arab yang pelit, bakhil, padahal dia mampu untuk memberikan, ini sudah hilang salah satu dari sifat-sifat itu.

Bagaimana penjelasan haditsnya dan apa adab-adab menghadiri undangan? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian

Download mp3 yang lain tentang Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin di sini.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48914-menghadiri-undangan-saat-sedang-berpuasa/